Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menghilangkan Najis Mukhofafah

Terjemah Kasyifatussaja - Najis ada tiga jenis dilihat dari tingkatannya, Yaitu ada najis mukhofafah, najis mutawasitoh dan ada najis mughaladzah. Cara mensucikan benda dari tiga jenis ini tentu berbeda, tergantung dari jenis najis nya. Nah untuk itu, pada artikel ini kita akan sama-sama belajar tentang bagaimana cara menghilangkan najis mukhofafah atau najis ringan.



Cara Menghilangkan Najis Mukhofafah

Mutanajis mukhofafah yaitu benda yang terkena najis air kencing shobi (bocah) laki-kaki yang belum makan dan minum kecuali susu dan belum mencapai umur dua tahun, dapat menjadi suci dengan cara diperciki air disertai gholabahnya (menguasainya) dan hilangnya ‘ain (dzat) najis. 

Maksudnya, dalam menghilangkan najis mukhofafah cukup dengan diperciki air, tetapi membasuhnya adalah lebih utama karena keluar dari perselisihan pendapat ulama. 

Dicukupkannya mensucikan najis mukhofafah dengan diperciki air adalah ketika air kencing shobi tidak bercampur dengan basah-basah lain di tempat yang dikenainya, tetapi apabila ia bercampur dengan basah-basah lain maka wajib disucikan dengan cara dibasuh air, bukan diperciki, karena basah-basah tersebut berubah menjadi najis dan tidak termasuk dari air kencingnya.

Baca juga; macam macam najis

Dalam memercikkan air, disyaratkan air harus mengenai seluruh bagian yang dikenai air kencing dan air harus meratai dan menguasai air kencing itu. 

Dalam memercikkan air, secara  pasti tidak disyaratkan air harus mengalir. Mengalir dan menetes adalah dua hal yang saling membedakan antara membasuh dan memercikkan air. 

Karena demikian itu syaratnya, maka tidak cukup memercikkan air ke tempat air kencing shobi tetapi air tidak dapat meratainya dan menguasainya, seperti kebiasaan yang banyak dilakukan oleh orang-orang awam.

Disyaratkan bersamaan dengan memercikkan air adalah hilangnya sifat-sifat najis mukhofafah, seperti ketika menghilangkan najis-najis lainnya, setelah menghilangkan ‘ain (dzat) najis mukhofafah tersebut.

Diharuskan memeras kain yang terkena air kencing mukhofafah atau yang terkenanya tetapi sudah kering hingga tidak ada lagi basah-basah yang menetes dari kain tersebut. 

Mengenai basah-basah yang tidak lagi menetes maka tidak masalah, artinya, bisa langsung diperciki air.

Mengecualikan dengan air kencing shobi laki-laki yang belum makan dan minum kecuali air susu adalah tahinya, muntahannya, air kencing shobiah (bocah perempuan), air kencing shobi laki-laki yang telah makan atau minum selain susu untuk taghodi (dikonsumsi), dan air kencing shobi laki-laki yang menyusu setelah ia berumur dua tahun, maka dalam mensucikan najis-najis ini tidak cukup hanya dengan memercikkan air pada tempat yang dikenainya tetapi harus dibasuh dengan air. 

Pengertian dibasuh adalah meratai air ke tempat yang dikenai najis disertai dengan mengalirnya air tersebut.

Apabila suatu benda terkena air kencing shobi laki-laki, kemudian diragukan apakah ia belum berumur 2 tahun atau sudah maka wajib menghilangkan najis air kencingnya itu dengan cara dibasuh dengan air karena asal dicukupkan dengan memercikkan air adalah rukhsoh (kemurahan) sehingga tidak diperbolehkan merujuk pada rukhsoh kecuali disertai dengan keyakinan, bukan keraguan.

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik sependapat menetapkan kewajiban membasuh air pada tempat yang dikenai air kencing shobi yang tulen laki-laki dan air kencing shobi yang belum jelas kelaki- lakiannya meskipun dua shobi ini belum mengkonsumsi makanan apapun.

Ada beberapa ulama yang berpendapat tentang kesucian air kencing shobi laki-laki. Mereka adalah Imam Ahmad bin Hanbal, Ishak, Abu Tsur dari kalangan Syafii dan ia meriwayatkan pendapatnya itu dari Imam Malik. 

Adapun riwayat yang dikutip oleh sebagian ulama Malikiah tentang suatu pendapat dari Imam Syafii tentang kesucian air kencing shobi maka riwayat tersebut batil, salah, dan kebohongan belaka.


Posting Komentar untuk "Cara Menghilangkan Najis Mukhofafah"