10 Syarat Wudhu dan Mandi Besar
Terjemah Kasyifatussaja - Syarat-syarat wudhu dan mandi ada 10 (sepuluh), yaitu;
1. Islam; oleh karena itu, wudhu dan mandi tidak sah dari orang kafir karena wudhu dan mandi adalah suatu ibadah badaniah yang dilakukan tanpa dilatar belakangi oleh dhorurot sedangkan orang kafir bukanlah termasuk ahli ibadah.
2. Tamyiz; oleh karena itu, wudhu yang dilakukan oleh orang yang belum tamyiz dihukumi tidak sah, seperti; bocah dan majnun karena alasan yang telah disebutkan sebelumnya.
3. Naqok atau bersih dari benda yang mencegah datangnya air sampai pada kulit, seperti; minyak yang telah mengeras, atau lilin, atau dzat tinta dan pacar, bukan bekasnya, atau duri yang apabila dicabut maka bagian yang dikenainya itu tidak merapat, atau darah, atau debu yang ada di anggota tubuh, bukan keringat yang telah mengeras, atau kotoran di bawah kuku, atau kotoran di mata.
4. Tidak termasuk benda yang mencegah datangnya air sampai pada kulit adalah; lingso di rambut yang sulit dihilangkan, maka hukumnya dima’fu, dan kulit bisul yang sudah dikeluarkan isinya, meskipun sebenarnya mudah untuk dihilangkan, bahkan kulit bisul ini lebih utama sebagai perkara yang tidak mencegah datangnya air sampai ke kulit daripada keringat yang telah mengeras, karena kulit tersebut masih termasuk bagian dari tubuh.
5. Tidak ada benda yang menempel di atas anggota tubuh yang dapat merubah sifat-sifat air, seperti; zakfaron, cendana.
6. Mengetahui fardhiah (sifat kefardhuan) wudhu atau mandi, maksudnya mengetahui bahwa masing-masing dari keduanya adalah fardhu, yakni yang apabila dilakukan maka diberi pahala dan yang apabila ditinggalkan maka disiksa, karena orang yang tidak mengetahui fardhiah wudhu atau mandi tidak mungkin memiliki kemantapan niat, oleh karena inilah, niat tidak sah dari orang yang tidak mengetahi fardhiah wudhu atau mandi.
7. Tidak meyakini satu fardhu dari fardhu-fardhu wudhu atau mandi sebagai suatu kesunahan, baik seseorang meyakini bahwa semua perbuatan-perbuatan wudhu atau mandi itu fardhu atau ia meyakini bahwa di dalam wudhu atau mandi ada yang fardhu dan yang sunah meskipun tidak bisa membedakan manakah yang fardhu dan manakah yang sunah. Ini adalah bagi orang ‘am.
Adapun orang yang alim, yakni orang yang selama waktu tertentu telah fokus mempelajari Fiqih, maka wajib atasnya kemampuan membedakan rukun wudhu atau mandi dari sunah-sunahnya, artinya, ia harus mengetahui manakah yang fardhu dan manakah yang sunah.
8. Air suci yang mensucikan menurut sangkaan mutawadhik (orang yang berwudhu) dan mughtasil (orang yang mandi) dan menurut keyakinannya, meskipun menurut orang lain air tersebut tidak suci mensucikan, misalnya; ketika tidak diketahui manakah air suci yang mensucikan dan manakah air yang najis dari dua wadah, kemudian masing-masing mutawadhik dan mughtasil menyangka kesucian wadah yang berbeda, lalu mutawadhik bersuci dengan air wadah ini, dan mughtasil bersuci dengan air wadah itu, maka masing- masing toharohnya dihukumi sah.
Oleh karena syarat toharoh adalah air suci mensucikan, maka tidak sah melakukan toharoh, baik wudhu atau mandi wajib (baca sebab sebab mandi wajib), dengan air mustakmal dan mutaghoyyir yang berubah banyak.
9. Masuknya waktu sholat dalam masalah toharohnya daim al- hadas (orang yang selalu menetapi hadas), seperti; perempuan istihadhoh.
Oleh karena ini, toharoh, baik wudhu atau mandi, yang dilakukan oleh daim al-hadas sebelum masuknya waktu sholat dihukumi tidak sah, karena status toharohnya adalah dhorurot, sedangkan tidak ada unsur dhorurot sebelum masuk waktunya sholat.
10. Muwalah di antara anggota-anggota dalam mandi dan muwalah di antara rukun wudhu bagi daim al-hadas.
Batasan atau qoyid dengan pernyataan bagi daim al-hadas dikembalikan pada dua masalah di atas, yakni masuknya waktu sholat dan muwalah, seperti yang kamu ketahui.
Posting Komentar untuk "10 Syarat Wudhu dan Mandi Besar"